PELANGGARAN YANG TERJADI PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
TUGAS
SOFT SKILL
MATA KULIAH ETIKA BISNIS
Kelompok : Mayorette Shabrina Ananda (14215097)
Ahmad Martinus Nuraini (10215349)
Kelas : 3EA09
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
PELANGGARAN YANG TERJADI PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kasus pembobolan Bank
BNI menjadi isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2003,
dimana Bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang diduga terjadi
karena adanya transaksi ekspor fiktif melalui surat Letter of Credit (disingkat
L/C). Kasus ini menjadi fenomenal karena selain merugikan keuangan Bank BNI
tetapi juga berimbas pada keuangan negara secara makro.
Kronologi :
- Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
- Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
- Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
- Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
- Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam kasus L/C fiktif BNI tersebut,
diduga telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan terhadap 3 aspek sebagai berikut :
1. Ekonomi
Berpotensi merugikan BNI sebesar Rp 1,2
trilyun, karena dari total nilai transaksi L/C, sebesar Rp. 0,5 trilyun telah
dikembalikan oleh nasabah.
2. Hukum
Telah terjadi pelanggaran/penyimpangan
terhadap :
· Aturan Internal BNI
· Uniform Customs and
Practice for Documentary Credit (UCP)
· Kebiasaan dan Best
Practice di dunia perbankan
· Peraturan BI, UU
Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang
· Telah terjadi tindak
pidana pemalsuan terhadap L/C dan dokumen ekspor (B/L)
3 3. Etika
Pegawai Bank BNI Cabang Kebayoran Baru
lainnya tidak melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur diskonto L/C
kepada unit yang berwenang di BNI.
Sanksi yang diberikan
kepada Pelanggar
Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sehubungan dengan persidangan kasus L/C
fiktif Bank BNI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis
sebagai berikut :
Vonis terhadap pelaku internal BNI :
- Edi Santosa, Kabid Pelayanan luar negeri BNI Cab. Kebayoran Baru, Penjara Seumur hidup
- Kusadiyuwono, Kepala Cab. BNI Kebayoran Baru, Penjara 16 tahun
Vonis terhadap pelaku nasabah BNI :
- Olah Abdullah Agam, Direktur PT Gramarindo Legal Indonesia, 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp300 juta
- Aprilla Widharta , Direktur Pan Kifros , 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp200 juta
- Adrian P. Lumowa, Direktur Magnetique Esa Indonesia, 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp400 juta
- Titik Pristiwanti, Direktur Binekatama Pasific, 8 tahun penjara & denda Rp300 juta
- Richard Kuontul, Direktur Netrantara, 10 tahun penjara & denda Rp150 juta
Agar kejadian serupa tidak terulang
kembali di BNI pada masa-masa yang akan datang, disarankan melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
- Menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten.
- Memperketat internal control.
- Melakukan pemisahan fungsi risk manajemen dan fungsi marketing.
- Selalu mengacu pada best practice dan UCP dalam menangani transaksi L/C.
- Memberlakukan aturan kewenangan yang berjenjang dalam memutus fasilitas L/C ekspor.
PENUTUP
Kesimpulan
Etika bisnis pada
suatu perusahaan berfungsi untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan
memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, sehingga diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem
prosedur yang transparan, didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta
etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Etika bisnis juga
harus diterapkan oleh semua pihak dalam suatu perusahaan baik atasan maupun
karyawan, semua harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu
perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan.
Seperti yang telah
diterapkan oleh BNI , 14 kode etik yang diterapkan oleh perusahaan ini cukup
berhasil menekan laju pelanggaran, karena sanksi yang diberikan cukup berat.
Seperti pelanggaran yang terjadi tahun 2003, Insan BNI yang terbukti bersalah
diberi sanksi yang setimpal. Hal ini menjadi pelajaran untuk perusahaan untuk
lebih memperketat peraturan dan lebih menjaga kerahasiaan perusahaan.
SARAN
- 14 Kode Etik yang telah diterapkan oleh perusahaan sebaiknya dijalankan dengan keseriusan dan lebih konsisten.
- Memperketat internal control.
- Menjalankan program Whistle Blowing System (WBS) yang merupakan pelaksanaan penerapan Prinsip Integritas dalam Budaya Kerja BNI (Prinsip 46) dalam bentuk partisipasi aktif Insan BNI untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BNI dalam rangka pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang dilaksanakan secara sukarela melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia.
DAFTAR PUSTAKA
A. Sonny Keraf,1998,Etika Bisnis
Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta
Manuel G.Velasquez,2005, Etika Bisnis
Konsep dan Kasus, Edisi Kelima, Yogyakarta : Andi
N.Nuryesrnan M, 1996, Moral dan
Etika Dalam Dunia Bisnis, Bank dan Manajemen
Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert,
2007. Business, Edisi Kedelapan, Jilid 1, Jakarta:
Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar