Minggu, 29 April 2018

tugas softskill ETIKA BISNIS

PELANGGARAN YANG TERJADI PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk

TUGAS SOFT SKILL

MATA KULIAH ETIKA BISNIS

Hasil gambar untuk logo gunadarma png

Kelompok : Mayorette Shabrina Ananda (14215097)
                     Ahmad Martinus Nuraini (10215349)
Kelas         : 3EA09



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


PELANGGARAN YANG TERJADI PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Kasus pembobolan Bank BNI menjadi isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2003, dimana Bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang diduga terjadi karena adanya transaksi ekspor fiktif melalui surat Letter of Credit (disingkat L/C). Kasus ini menjadi fenomenal karena selain merugikan keuangan Bank BNI tetapi juga berimbas pada keuangan negara secara makro.

Kronologi :
  • Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
  • Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar. 
  • Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
  • Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
  • Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.

       Dalam kasus L/C fiktif BNI tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan terhadap 3 aspek sebagai berikut :

      1. Ekonomi

Berpotensi merugikan BNI sebesar Rp 1,2 trilyun, karena dari total nilai transaksi L/C, sebesar Rp. 0,5 trilyun telah dikembalikan oleh nasabah.

2. Hukum
Telah terjadi pelanggaran/penyimpangan terhadap :
·         Aturan Internal BNI
·         Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP)
·         Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan
·         Peraturan BI, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang
·         Telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap L/C dan dokumen ekspor (B/L)

3    3. Etika
Pegawai Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lainnya tidak melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur diskonto L/C kepada unit yang berwenang di BNI.

Sanksi yang diberikan kepada Pelanggar
Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sehubungan dengan persidangan kasus L/C fiktif Bank BNI, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sebagai berikut :

Vonis terhadap pelaku internal BNI :
  • Edi Santosa,  Kabid Pelayanan luar negeri BNI Cab. Kebayoran Baru, Penjara Seumur hidup
  • Kusadiyuwono, Kepala Cab. BNI Kebayoran Baru, Penjara 16 tahun


Vonis terhadap pelaku nasabah BNI :
  • Olah Abdullah Agam, Direktur PT Gramarindo Legal Indonesia, 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp300 juta
  • Aprilla Widharta , Direktur Pan Kifros , 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp200 juta
  • Adrian P. Lumowa, Direktur Magnetique Esa Indonesia, 15 tahun penjara potong masa tahanan & denda Rp400 juta
  • Titik Pristiwanti, Direktur Binekatama Pasific, 8 tahun penjara & denda Rp300 juta
  • Richard Kuontul,  Direktur Netrantara, 10 tahun penjara & denda Rp150 juta


Agar kejadian serupa tidak terulang kembali di BNI pada masa-masa yang akan datang, disarankan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten.
  2. Memperketat internal control.
  3. Melakukan pemisahan fungsi risk manajemen dan fungsi marketing.
  4. Selalu mengacu pada best practice dan UCP dalam menangani transaksi L/C.
  5. Memberlakukan aturan kewenangan yang berjenjang dalam memutus fasilitas L/C ekspor.



PENUTUP
Kesimpulan

Etika bisnis pada suatu perusahaan berfungsi untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, sehingga diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan, didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Etika bisnis juga harus diterapkan oleh semua pihak dalam suatu perusahaan baik atasan maupun karyawan, semua harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam suatu perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan.
Seperti yang telah diterapkan oleh BNI , 14 kode etik yang diterapkan oleh perusahaan ini cukup berhasil menekan laju pelanggaran, karena sanksi yang diberikan cukup berat. Seperti pelanggaran yang terjadi tahun 2003, Insan BNI yang terbukti bersalah diberi sanksi yang setimpal. Hal ini menjadi pelajaran untuk perusahaan untuk lebih memperketat peraturan dan lebih menjaga kerahasiaan perusahaan.


SARAN
  • 14 Kode Etik yang telah diterapkan oleh perusahaan sebaiknya dijalankan dengan keseriusan dan lebih konsisten.
  • Memperketat internal control.
  • Menjalankan program Whistle Blowing System (WBS) yang merupakan pelaksanaan penerapan Prinsip Integritas dalam Budaya Kerja BNI (Prinsip 46) dalam bentuk partisipasi aktif Insan BNI untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BNI dalam rangka pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang dilaksanakan secara sukarela melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia.


DAFTAR PUSTAKA

A. Sonny Keraf,1998,Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta
Manuel G.Velasquez,2005, Etika Bisnis Konsep dan Kasus, Edisi Kelima, Yogyakarta : Andi
N.Nuryesrnan M, 1996, Moral dan Etika Dalam Dunia Bisnis, Bank dan Manajemen
Ricky W. Griffin dan Ronald J. Ebert, 2007. Business, Edisi Kedelapan, Jilid 1, Jakarta:
Erlangga.