Rabu, 31 Januari 2018

TUGAS 5 - SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

Pengertian dan Prinsip Koperasi
1  Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. 

  Prinsip-prinsip Koperasi
  1. Keanggotaan bersikap sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang 
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
  8. Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
  9.  Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar